“PEMILU DAN BAROMETER PERUBAHAN DALAM IDEALISME BERPOLITIK”
Politik di era millenium ketiga (21st politics) memiliki dinamika yang tinggi akan tuntutan adanya transformasi dalam semua bidang kehidupan. Politik yang selama ini dilakukan terlalu lebih bermain dengan cara-cara tradisional dan ritual serta terlalu bersifat normatif dan formal harus berubah. Perkembangan konsep dan teori Ilmu Politik jauh lebih lambat dibandingkan dengan revolusi teknologi. Parpol harus berani masuk ke praktek fleksibelitas dalam politik dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (cyber politics) dalam memperkuat struktur dan kultur politik. Ideologi politik bisa saja lebih bersifat permanen namun idealisme dalam membangun perpolitikan yang moderen harus siap berubah sejalan dengan perubahan yang terjadi di dalam masyarakat. Dulu Parpol dalam menampilkan alat peraga kebanyakan menggunakan kertas stenselan dan hasil kopian, sekarang berbagai kemajuan dalam dunia percetakan sudah bisa dimanfaatkan untuk misalnya membuat baleho sebesar apapun ukurannya. Dulu tidak ada sistem komunikasi dan teknologi informasi, saat ini kampanye via satelit (tele-political conference) merupakan media komunikasi biasa antara elit politik di Jakarta dengan para kadernya di Daerah. Kemajuan Ip-tek ini harus dimanfaatkan dalam urusan politik-pemerintahan, sektor ekonomi-pembangunan dan sosial kemasyarakatan. Saat ini saja, misalnya kita sudah terbiasa dengan “Al-Qur’an digital” lengkap dengan bacaan tajwij dan terjemahannya atau tafsirnya.
Untuk mengukur apakah Pemilu bisa menjadi barometer reformasi politik atau tidak, sekurang-kurangnya dapat dilihat dari analisis misalnya : (1). Apakah sistem politik yang dibangun melalui regulasi dalam Pemilu bisa dijalankan secara demokratis atau tidak. Sebagai contoh adanya pengakuan secara konstitusional akan penentuan hanya Caleg yang mendulang suara terbanyak yang akan ditetapkan sebagai pemenang. Selanjutnya pada penentuan usulan (awal) diwajibkan setiap Parpol mengusulkan 30 persen atau politik “1 in 3” (zipper system) akan keterwakilan perempuan (affirmation action) untuk menegaskan akan “gender politics” ini, (2). Profesionalitas di Kelembagaan Penyelenggara Pemilu (KPU/D, Bawaslu/Panwaslu, Desk Pemilu, dll). Kesiapan Pemilu juga diukur dan termasuk tersedianya berbagai alat peraga dan logistik, fasilitas, sarana mobilitas, aplikasi teknologi yang kesemuanya menyebabkan pelaksanaan Pemilu bisa lancar, transparan, baik dan benar, (3). Hasil Pemilu harus tanpa cacat hukum, minus kecurangan, dan jika harus ada gugatan hukum berkorelasi politik harus dapat diselesaikan menurut aturan dan mekanisme yang ada termasuk konsistensi hukum yang akan ditegakkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut catatan MK di pelaksanaan Pemilu 2004 saja terdapat 479 kasus sengketa politik.
Selanjutnya (4). Pemilu yang akan membawa perubahan adalah Pemilu yang tingkat partisipasi masyarakat idealnya tinggi. Untuk Kota Batam, diharapkan Pemilih yang berjumlah 608,387 jiwa menggunakan suaranya, dan idealnya tingkat partisipasi harus tinggi bukan karena faktor adanya mobilisasi massa Pemilih tetapi partisipasi aktif akan kesadaran diri pemilih (spontanous politics), (5). Pemilu yang memberi signal positif pada perubahan jika para Caleg (866 orang) yang kemudian menang (45 orang) dengan komitmen politik yang tinggi melaksnakan amanah rakyat. Menemukan adanya indikator perubahan yang signifikan melalui posisi politik di lembaga legislatif ini penting karena ketika Pemilu silih saling berganti Pemilu dalam periode lima tahunan, ada yang datang ada kemudian yang pergi, namun secara institusi politik DPR/D/Parpol terbentuk dalam kapasitas permanen, dan tidak kemana-mana. Kemudian institusi ini akan berhadapan dalam berbagai pekerjaan dan kebijakan publik yang bermitra kerja dengan Aparatur Pemerintah. Padahal para Aparatur Pemerintah ini telah lama tersusun dalam jenjang pangkat, jabatan, masa kerja, pendidikan, pelatihan, pengalaman dari satu sampai 30 tahun, dari tamatan SD sampai S-3, dari non-eselon sampai eselon dua. Untuk itu perlu penguatan di dua lini politik-pemerintahan (politics-bureaucracy) agar bagi para politisi yang berstatus “new comer” harus siap masuk ke dunia baru yang penuh gagasan, persoalan, cara penyelesaian dan kepentingan.
Berbagai perubahan yang diharapkan terjadi dalam sistem politik (struktur dan kultur politik dan politisi) ini akan mempengaruhi pula perubahan yang telah juga digaungkan di sistem pemerintahan (struktur dan kultur birokrasi). Suatu hal yang pasti kedua kelembagaan (legislatif-eksekutif) dalam melakukan reformasi dan revitalisasi harus berada dalam konteks dan koridor praktek kepemerintahan yang amanah (good governance) melalui terbentuknya pemerintah yang bersih (clean government). Jika ternyata Pemilu 2009 hanya menghasilkan 45 anggota DPRD yang berpikir sempit dan bertindak lambat, kemudian terlalu dan selalu minta dihormat, jauh dari berprilaku sebagaimana layaknya seorang pejabat mendapat amanat, dan tidak menjaga bahwa dalam politik juga ada batasan “aurat” yang harus ditutup, maka idealisme menjadikan Pemilu 2009 sebagai barometer adanya perubahan signifikan dalam sistem perpolitikan bagaikan “jauh panggah dari api”. Sesungguhnya sangat mudah untuk menjustifikasinya, karena secara kuantitatif hanya ada 45 anggota DPRD di Kota Batam, bandingkan betapa sukarnya harus menjustifikasi hampir 4.200 PNS dibawah naungan Pemko Batam. Insya Allah kita memahaminya.